Sabtu, 05 Oktober 2013



KONSEP KOPERASI :

1. KONSEP KOPERASI BARAT
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
• Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
• Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
• Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
• Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi

2. KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis


Konsep koperasi Negara Indonesia :
1.       Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
2.       Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
3.       Pembagian SHU di atur menurut jasa masing-masing anggota
4.       Adanya pembatasan bunga atas modal
5.       Mengembangkan kesejahteraaan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6.       Usaha dan ketatalaksanaanya bersifat terbuka
7.       Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri


Definisi HATTA
Definisi tersebut sebelumnya agak berbeda apa yang di kemukakan moh.HATTA .” Bapak koperasi indonesia “ ini mendefinisikan kopesrasi lebih sederhana tetapi jelas , padat ,dan ada suatu visi dan misi  yang dikandung koperasi .Dia menatakan , “ koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Selanjutnya dikemukakan bahwa gerakan koperasi adalah perlambang harapan bagi kaum ekonomi lemah,berdasarkan self-help dan tolong menolong diantara anggota- anggotanya, sehingga dapat melahirkan rasa saling percaya kepada diri sendiri dalam persaudaraan koperasi yang merupakan semangat baru dan semangat menolong diri sendiri. Ia didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan, berdasarkan prinsip “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
Definisi UU No. 25\1992
Definisii Koperasi indonesia menurut UU No. 25 / 1992 tentang perkoperasian adalah sebagai berikut
      Koperasi adalah badan usaha yg beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan perinsip koperasi sekaligus sebagia gerakan ekonomi rakyat tang berdasar atas azas kekeluargaan.
Berdasarkan batasan koperasi ini .koperasi indonesia  mengandung  5 unsur sebagai berikut
-          Koperasi adalah badan usaha (Businiess Enterprise)
-          Koperasi adalah kumpulan orang orang atau badan badan hukum koperasi
-          Koperasi indonesia adlah koperasi yang beerja berdasaarkan prinsip prinsip koperasi
-          Koperasi indonesia adalah “Geraakan Ekonomi Rakyat”
Tujuan koperasi menurut UU No. 25/1992
Dalam UU no 25 tahun 1992 tentan perkoprasian pasal 3 di sebutkan bahwa,koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggo ta pada khususnya dan masyarakat pada umumnya ,sreta ikut membangun tatanan perekonomian nasional ,dalam rangka mewujudan masyarakat yang maju adil dan makmur berlandaskan pancasila dan Undang Undang 1945,tujuan koperasi masih bersifat umum ,Tujuan yang jelas dan dapat di operasikan akan memudahkan pihak manajemen dalam mengelola koperasi.
Dalam tujuan tersebut di katakan bahwa ,koperasi memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyaraakat pada umumnya.Dengan demikian , keberhasilan koperasi dalam mencapai tujuan nya dapat Di ukur dari peningkatan kesejahtaraan anggota .
Fungsi koperasi untuk indonesia tertuang dalam pasal UU no 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu :
-          Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusus nya dan masyaraakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya .
-          Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
-          Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
-          Berusaha untuk mewujudkn dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan uasaha bersama berdasar atas azaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip koperasi ILO
Dalam defini ILO tersebutt terdapat 6 elemen yg di kandung koprasi , sebagai berikut :
-           * Koperasi adalah perkumpulan orang orang  ( asociation of person )
-          *Penggabungan orang orang tersebut berdasar kesukarelaan  (VOLUNTAlity joined together )
-          *Terdapat tujuan ekonomi yang ingin di capai
-          *Koperasi yang di bentuk adalah koperasi bisnis(badan usaha)yang di awasi secra demokratis
-          *Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang di butuh kan
-          *Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.