KONSEP KOPERASI :
1. KONSEP KOPERASI BARAT
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
• Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
• Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
• Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
• Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
2. KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
Konsep koperasi
Negara Indonesia :
1.
Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk
setiap WNI
2.
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi
sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
3.
Pembagian SHU di atur menurut jasa masing-masing
anggota
4.
Adanya pembatasan bunga atas modal
5.
Mengembangkan kesejahteraaan anggota khususnya
dan masyarakat umumnya
6.
Usaha dan ketatalaksanaanya bersifat terbuka
7.
Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai
pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri
Definisi
HATTA
Definisi tersebut sebelumnya agak
berbeda apa yang di kemukakan moh.HATTA .” Bapak koperasi indonesia “ ini
mendefinisikan kopesrasi lebih sederhana tetapi jelas , padat ,dan ada suatu
visi dan misi yang dikandung koperasi
.Dia menatakan , “ koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Selanjutnya dikemukakan bahwa gerakan
koperasi adalah perlambang harapan bagi kaum ekonomi lemah,berdasarkan self-help
dan tolong menolong diantara anggota- anggotanya, sehingga dapat
melahirkan rasa saling percaya kepada diri sendiri dalam persaudaraan
koperasi yang merupakan semangat baru dan semangat menolong diri
sendiri. Ia didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan,
berdasarkan prinsip “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
Definisi UU
No. 25\1992
Definisii Koperasi indonesia menurut UU No. 25 / 1992
tentang perkoperasian adalah sebagai berikut
Koperasi adalah
badan usaha yg beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan perinsip koperasi sekaligus sebagia gerakan
ekonomi rakyat tang berdasar atas azas kekeluargaan.
Berdasarkan batasan koperasi ini .koperasi indonesia mengandung
5 unsur sebagai berikut
-
Koperasi adalah badan usaha (Businiess
Enterprise)
-
Koperasi adalah kumpulan orang orang atau badan
badan hukum koperasi
-
Koperasi indonesia adlah koperasi yang beerja
berdasaarkan prinsip prinsip koperasi
-
Koperasi indonesia adalah “Geraakan Ekonomi
Rakyat”
Tujuan
koperasi menurut UU No. 25/1992
Dalam UU no 25 tahun 1992 tentan perkoprasian pasal 3 di
sebutkan bahwa,koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggo ta pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya ,sreta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional ,dalam rangka mewujudan masyarakat yang maju adil dan
makmur berlandaskan pancasila dan Undang Undang 1945,tujuan koperasi masih
bersifat umum ,Tujuan yang jelas dan dapat di operasikan akan memudahkan pihak
manajemen dalam mengelola koperasi.
Dalam tujuan tersebut di katakan bahwa ,koperasi memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyaraakat pada umumnya.Dengan
demikian , keberhasilan koperasi dalam mencapai tujuan nya dapat Di ukur dari
peningkatan kesejahtaraan anggota .
Fungsi koperasi untuk indonesia tertuang dalam pasal UU no
25 tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu :
-
Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khusus nya dan masyaraakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya .
-
Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
-
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko
gurunya
-
Berusaha untuk mewujudkn dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan uasaha bersama berdasar atas azaz
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip koperasi ILO
Dalam defini ILO tersebutt
terdapat 6 elemen yg di kandung koprasi , sebagai berikut :
- * Koperasi
adalah perkumpulan orang orang (
asociation of person )
-
*Penggabungan
orang orang tersebut berdasar kesukarelaan
(VOLUNTAlity joined together )
-
*Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin di capai
-
*Koperasi
yang di bentuk adalah koperasi bisnis(badan usaha)yang di awasi secra
demokratis
-
*Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang di butuh kan
-
*Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.