Sabtu, 07 Juni 2014

Pengertian pasar modal dan pasar uang

Pasar modal adalah lembaga keuangan yang mempunyai kegiatan berupa penawaran dan perdagangan efek (surat berharga). Pasar modal juga merupakan lembaga profesi yang berkaitan dengan transaksi jual beli efek dan perusahan publik yang berkaitan dengan efek. Dengan demikian pasar modal dikenal sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli modal/dana. Pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta.
Pasar modal memberikan berbagai alternatif untuk para investor selain berbagai investasi lainnya, seperti: menabung di bank, membeli tanah, asuransi, emas dan sebagainya. Pasar modal merupakan penghubung antara investor (pihak yang memiliki dana) dengan perusahaan (pihak yang memerlukan dana jangka panjang) ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang, seperti surat berharga yang meliputi surat pengakuan utang, surat berharga komersial (commercial paper), saham, obligasi, tanda bukti hutang, waran (warrant), dan right issue. Pasar modal juga merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam mencari dana dengan menjual hak kepemilikan perusahaan kepada masyarakat.
Fungsi Pasar Modal
Pasar modal sebagai tempat bertemunya pihak yang memiliki dana dengan pihak memerlukan dana jangka panjang (perusahaan), mempunyai dua fungsi yaitu: ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari pemilik dana ke pihak yang memerlukan dana jangka panjang. Dengan menginvestasikan dananya para pihak pemilik dana mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi perusahaan sebagai pihak yang memerlukan dana jangka panjang, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh perusahaan atau pihak yang memerlukan dana dan para pemilik dana tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil.
Instrumen Pasar Modal
1) Saham
Saham adalah tanda penyertaan modal pada suatu perusahaan perseroan terbatas. Manfaat yang diperoleh dari pemilikan saham adalah deviden (bagian dari keuntungan yang dibagikan kepada pemilik saham); capital gain (keuntungan yang diperoleh dari selisih positif harga beli dan harga jual saham), dan manfaat nonfinansial, yaitu mempunyai hak suara dalam aktivitas perusahaan.
Saham yang diterbitkan emiten (pihak yang melakukan penawaran umum) ada 2 macam, yaitu saham biasa (common stock) dan saham istimewa (preffered stock). Perbedaan saham ini berdasarkan pada hak yang melekat pada saham tersebut. Hak ini meliputi hak atas menerima deviden, memperoleh bagian kekayaan jika perusahaan dilikuidasi setelah dikurangi semua kewajiban-kewajiban perusahaan.
2) Obligasi
Obligasi adalah surat pengakuan hutang suatu perusahaan yang akan dibayar pada waktu jatuh tempo sebesar nilai nominalnya. Penghasilan yang diperoleh dari obligasi berupa tingkat bunga yang akan dibayarkan oleh perusahaan penerbit obligasi tersebut pada saat jatuh tempo.
3) Surat Berharga Lainnya
Selain dari dua jenis efek yang telah diuraikan di atas yang sudah banyak digunakan sebagai media hutang di bursa efek Indonesia, terdapat beberapa jenis efek yang juga dapat digunakan sebagai media hutang, seperti warrant, option dan right issue. Warrant adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham perusahaan dengan persyaratan yang telah ditentukan sebelumnya. Persyaratan tersebut biasanya mengenai harga, jumlah, dan masa berlakunya warrant tersebut. Option adalah surat pernyataan yang dikeluarkan oleh seseorang/lembaga (tetapi bukan emiten) untuk memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham (call option) dan menjual saham (put option) pada harga yang telah ditentukan sebelumnya. Right Issue adalah surat yang diterbitkan oleh perusahaan yang memberikan hak kepada pemegangnya (pemilik saham biasa) untuk membeli tambahan saham pada penerbitan saham baru.
Jenis Pasar Modal
Berdasarkan fungsinya, pasar modal dapat dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu: pasar perdana dan pasar sekunder.
1. Pasar Perdana
Pasar perdana adalah penjualan perdana efek atau penjualan efek oleh perusahaan yang menerbitkan efek sebelum efek tersebut dijual melalui bursa efek. Pada pasar perdana, efek dijual dengan harga emisi, sehingga perusahaan yang menerbitkan emisi hanya memperoleh dana dari penjualan tersebut. Pasar perdana merupakan penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang telah ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut diperdagangkan di pasar sekunder. Harga saham di pasar perdana dijamin ditentukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan. Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.
2. Pasar Sekunder
Pasar sekunder adalah penjualan efek setelah penjualan pada pasar perdana berakhir. Pada pasar sekunder ini harga efek ditentukan berdasarkan kurs efek tersebut. Naik turunnya kurs suatu efek ditentukan oleh daya tarik menarik antara permintaan dan penawaran efek tersebut. Pada pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Manfaat pasar sekunder bagi perusahaan sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan. Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas.
Terdapat 2 (dua) tempat terjadinya pasar sekunder, yaitu: bursa reguler dan bursa paralel. Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES). Sedangkan bursa paralel atau over the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.
Pelaku Pasar Modal
1) Emiten
Emiten adalah perusahaan yang menjual pemilikannya kepada masyarakat (go public). Ada beberapa tujuan suatu perusahaan yang go public, yaitu : memperoleh tambahan dana yang digunakan dalam perluasan usaha, melakukan pengalihan pemegang saham, dan mengubah/ memperbaiki komposisi modal.
2) Investor
Investor (pemilik dana atau pemodal) adalah badan atau perorangan yang membeli pemilikan suatu perusahaan go public. Pemodal perorangan adalah orang atau individu yang atas namanya sendiri melakukan penanaman modal (investasi), sedangkan pemodal badan (lembaga) adalah investasi yang dilakukan atas nama lembaga, seperti perusahaan, koperasi, yayasan, dana pensiun, dan lain-lain. Segala keuntungan dan risiko atas efek yang dibeli atas nama lembaga merupakan hak dan beban lembaga tersebut. Dalam suatu perusahaan yang go public, investor pertama adalah pemegang saham pendiri. Sedangkan pemegang saham yang kedua adalah pemegang saham melalui pembelian saham pada penawaran umum di pasar modal.
3) Lembaga Penunjang
Lembaga Penunjang berfungsi sebagai penunjang atau pendukung bekerjanya pasar modal. Lembaga penunjang tersebut yaitu: Penjamin Emisi (underwriter), Penanggung (Guarantor), Wali Amanat (Trustee), Perantara Perdagangan Efek (Broker, Pialang), Pedagang Efek (Dealer), Perusahaan Surat Berharga (Securities Company), Perusahaan Pengelola Dana (invesment Company), dan Biro Administrasi Efek.
a) Penjamin Emisi (Underwriter)
Penjamin emisi berfungsi sebagai penjamin dalam penjualan efek yang diterbitkan oleh perusahaan go public. Jaminan yang dikeluarkan oleh penjamin emisi mengandung risiko jika efek yang dijual tidak Iaku dan sebaliknya akan memperoleh imbalan jika Iaku. Besarnya imbalan sesuai dengan yang telah disepakati sebelumnya. Karena terdapat risiko yang mungkin diderita penjamin emisi, maka biasanya penjamin emisi tidak mutlak menjamin penjualan efek secara keseluruhan. Ada 4 macam bentuk penjaminan efek oleh penjamin emisi, yaitu Full Firm Commitment, Best Effort Commitment, Standby Commitment, dan All or None Commitment.
b) Penanggung (Guarantor)
Lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.
c) Wali Amanat (Trustee)
Wali amanat ini hanya diperlukan hanya jika perusahaan menerbitkan efek dalam bentuk obligasi. Lembaga ini akan bertindak sebagai wali si pemberi amanat. Pemberi amanat dalam penerbitan obligasi adalah investor, sehingga wali amanat mewakili kepentingan investor. Tugas wali amanat dalam penerbitan obligasi adalah:1) Menganalisis kemampuan dan kredibilitas emiten; 2) Menilai kekayaan emiten yang akan dijadikan jaminan; 3) Melakukan pengawasan terhadap kekayaan emiten; 4) Mengikuti secara terus menerus perkembangan perusahaan emiten dan jika diperlukan memberi nasihat kepada emiten; 5) Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran bunga dan pinjaman pokok obligasi; 6) Sebagai Agen Utama Pembayaran.
d) Perantara Perdagangan Efek (Broker, Pialang)
Perantara perdagangan efek  adalah pihak yang melakukan jual beli efek yang listing di bursa efek. Pialang memperoleh balas jasa dari layanan yang ia berikan kepada investor. Layanan tersebut berupa informasi yang dibutuhkan investor untuk mengambil keputusan dalam pengelolaan keuangan (financial management). Badan atau perorangan dapat menjadi perantara perdagangan efek. Badan yang dimaksud dapat berbentuk LKBB, bank, atau badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang khusus bergerak di bidang perantara perdagangan efek. Badan atau perorangan yang ingin beroperasi sebagai perantara perdagangan efek harus memenuhi syarat bahwa badan atau perorangan tersebut berada di Indonesia, mempunyai keahlian di bidang perdagangan efek, mempunyai modal disetor minimal Rp25.000.000,00 dan harus memperoleh ijin Menteri Keuangan Republik Indonesia.
e) Pedagang Efek (Dealer)
Pedagang efek melakukan perdagangan efek di lantai bursa. Berbeda dengan Broker, Pedagang Efek dapat membeli efek atas namanya sendiri, selain itu juga bisa memberi informasi kepada kleinnya tentang kondisi pasar modal. Walaupun Pedagang Efek ini juga dapat memperjual belikan efek selain memberi informasi kepada klien, dalam praktiknya ia harus mengutamakan pesanan kliennya. Dari aktivitas perdagangan efek tersebut, Pedagang Efek dimungkinkan untuk memperoleh keuntungan atau kerugian. Jika harga efek (saham/obligasi) yang ia jual lebih tinggi dibandingkan dengan harga efek tersebut pada saat ia beli, maka pedagang efek akan memperoleh keuntungan (capital gain) dan apabila harga efek yang ia jual lebih rendah dibandingkan dengan harga efek tersebut pada saat ia beli, maka pedagang efek menderita kerugian modal (capital loss).
f) Perusahaan Surat Berharga (Securities Company)
Perusahaan surat berharga bergerak di bidang perdagangan efek-efek yang tercatat di bursa efek. Perusahaan Surat Berharga ini didukung oleh tenaga profesional dalam mekanisasi perdagangan efek, seperti underwriter, broker, fund management Jadi, perbedaannya dengan Pedagang Efek (Dealer) adalah bahwa pedagang efek mempunyai aktivitas jual beli efek dan memberi informasi dan konsultasi kepada klien saja, sedangkan perusahaan surat berharga tidak hanya itu, tetapi juga menyediakan jasa profesional yang lain, seperti underwriter, fund management.
g) Perusahaan Pengelola Dana (invesment Company)
Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
h) Biro Administrasi Efek
Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.
 
 
Pasar uang adalah suatu kelompok pasar dimana instrumen kredit jangka pendek, yang umumnya berkualitas tinggi diperjualbelikan. Fungsi pasar uang sebagai sarana alternatif bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan non keuangan untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek maupun untuk menempatkan dana atas kelebihan likuiditasnya
Ciri-ciri Pasar Uang  
  1. Menekankan pada pemenuhan dana jangka pendek.
  2. Mekanisme pasar uang ditekankan untuk mempertemukan pihak yang mempunyai kelebihan dana dan yang membutuhkan dana.
  3. Tidak terikat pada tempat tertentu seperti halnya pasar modal.
Pelaku Pasar Uang
  1. Bank
  2. Yayasan
  3. Dana Pensiun
  4. Perusahaan Asuransi
  5. Perusahaan-perusahaan besar
  6. Lembaga Pemerintah
  7. Lembaga Keuangan lain
  8. Individu Masyarakat
http://soerya.surabaya.go.id/AuP/e-DU.KONTEN/edukasi.net/SMA/Ekonomi/Pasar.Uang/images/line_title.png
  Kebutuhan Adanya Pasar Uang
Alasan kenapa pasar uang dibutuhkan dalam sistem perekonomian adalah banyaknya perusahaan serta individu yang mengalami arus kas yang tidak sesuai antara inflows dan outflows. Misalnya, perusahaan melakukan penagihan dari klien pada periode tertentu dan pada waktu yang lain ia harus mengeluarkan uang untuk menutupi biaya operasionalnya.

Untuk mengatasi masalah tersebut (perusahaan pada saat kasnya mengalami defisit), maka perusahaan tersebut sementara dapat memasuki pasar uang sebagai peminjam dengan mencari lembaga keuangan atau pihak lain yang memiliki surplus (kelebihan) dana. Selanjutnya, pada saat perusahaan tersebut mengalami surplus dana, maka perusahaan tersebut menjadi kreditor dalam pasar uang untuk memperoleh pendapatan daripada membiarkan danaya tak terpakai atau idle.
Perbedaan dengan Pasar Modal
Perbedaan antara pasar modal dengan pasar uang adalah jangka waktunya. Dalam pasar uang, diperdagangkan suratberharga berjangka waktu pendek, sedangkan dalam pasar modal, diperdagangkan surat berharga berjangka waktu panjang
Mekanisme Pasar Uang
Pasar Uang berbeda dengan Pasar Modal yang tradingnya dilakukan melalui Bursa atau Stock Exchange, Pasar Uang sifatnya abstrak, tidak ada tempat khusus seperti halnya dengan Pasar Modal, transaksi pada Pasar Uang dilakukan secara OTC (Over The Counter Market), dilakukan oleh setiap peserta (partisipan) melalui Desk atau Dealing Room masing-masing peserta.
FUNGSI PASAR UANG
  1. Sebagai perantara dalam perdagangan surat-surat berharga berjangka pendek
  2. Sebagai penghimpun danas berupa surat-surat berharga jangka pendek
  3. Sebagai sumber pembiayaan bagi perusahan untul melakukan investasi
  4. Sebagai perantara bagi investor luar negeri dalam menyalurkan kredit jangka pendek kepada perusahaan di indonesia
Kebutuhan akan adanya pasar uang dilatar belakangi adanya kebutuhan untuk mendapatkan sejumlah dana dalam jangka pendek atau sifatnya harus segera dipenuhi. Dengan demikian pasar uang merupakan sarana alternatif khususnya bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan non keuangan, dan peserta-peserta lainnya, baik dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya maupun dalam rangka melakukan penempatan dana atas kelebihan likuiditasnya.
Pasar uang juga merupakan sarana pengendali moneter (secara tidak langsung) oleh otoritas moneter dalam melaksanakan operasi terbuka, karena di Indonesia pelaksanaan operasi pasar terbuka oleh Bank Sentral yaitu BankIndonesia dilakukan melalui pasar uang dengan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) sebagai instrumennya.
PESERTA PASAR UANG
  1. Lembaga keuangan
  2. Perusahaan besar
  3. Lembaga pemerintah, dan
  4. Individu-individu
TUJUAN PASAR UANG
Dari pihak yang membutuhkan dana :
  1. Untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek
  2. Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas
  3. Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja
  4. Sedang mengalami kalah keliring
Dari pihak yang menanamkan dana :
  1. Untuk memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga tertentu
  2. Membantu pihak-pihak yang mengalami kesulitan keuangan
  3. Spekulasi
JENIS-JENIS RISIKO INVESTASI DALAM PASAR UANG
1. Risiko pasar (interest-rate risk)
2. Risiko reinvestment
3. Risiko gagal bayar
4. Risiko inflasi
5. Risiko valuta (currency or exchange rate risk)
6. Risiko politik
7. Marketability atau Liquidity risk
Jenis-jenis Resiko Investasi di Pasar Keuangan
1. Resiko Pasar (interest rate risk), yaitu resiko yang berkaitan dengan turunnya harga surat berharga (dan tingkat bunga naik) mengakibatkan investor mengalami capital loss.
2. Resiko Reinvestment, yaitu resiko terhadap penghasilan-penghasilan suatu aset finansial yang harus di re-invest dalam aset yang berpendapatan rendah (resiko yang memaksa investor menempatkan pendapatan yang diperoleh dari bunga kredit atau surat-surat berharga ke investasi yang berpendapatan rendah akibat turunnya tingkat bunga.
3. Resiko Gagal Bayar (default risk atau credit risk), yaitu resiko yang terjadi akibat peminjam (debitur) tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan.
4. Resiko Inflasi (resiko daya beli atau purchasing power risk). Untuk menghadapi hal tersebut kreditur biasanya berusaha mengimbangi proyeksi inflasi dengan mengenakan tingkat bunga yang lebih tinggi.
5. Resiko Valuta (currency risk atau exchange rate risk).
6. Resiko Politik, ini berkaitan dengan kemungkinan adanya perubahan ketentuan perundangan yang berakibat turunnya pendapatan yang diperkirakan dari suatu investasi atau bahkan akan terjadi kerugian total dari modal yang diinvestasikan.
7. Marketability atau Liquidity Risk, ini dapat terjadi apabila instrument pasar uang yang dimiliki sulit untuk dijual kembali sebelum jatuh tempo. Sulitnya menjual kembali surat berharga tersebut memberi resiko untuk tidak dapat mencairkan kembali instrument pasar uang dalam bentuk uang tunai pada saat membutuhkan likuiditas sebelum jatuh tempo.
INSTRUMEN PASAR UANG
1. Interbank call money
2. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
3. Sertifikat Deposito
4. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
5. Banker’s Acceptance
6. Commercial Paper
7. Treasury Bills
8. Repupuchase Agreement

Sumber : http://goresanpenamustiko.blogspot.com/2012/06/pengertian-pasar-modal-dan-pasar-uang.html

Mengenal tombol dan fungsi kamera DSLR pada Canon

Mungkin untuk sebagia orang menggunakan Kamera SLR Canon atau DSLR Canon sudah bukan hal yang asing lagi, namun bagi para pemula masih sedikit kebingungan dengan berbagai tobol yang terdapat pada kamera tersebut dan apa saja sebenarnya fungsinya. Untuk itu bagi para pemula mari kita mengenal berbagai fungsi dari tombol – tombol yang terdapat pada kamera SLR dan DSLR Canon.
kamera, slr, canon, harga, jual, toko,
Kamera Bagian Depan
1. Built in Flash Light
fungsi dari lampu flash internal ini adalah untuk memberika penerangan secara satu arah atau tepat luruk kepada objek foto anda.
2. Anti Red Eye
Tombol ini berfungsi untuk menangkal mata objek terlihat merah saat anda menggunakan Flash Light.
3. Thumb Wheel
Tombol yang berfungsi untuk mengatur modus pemotretan.
4. Tombol Display
Tombol yang berfungsi untuk menampilkan hasil foto yang telah anda ambil, dan akan ditampilkan pada layar LCD.
5. Dial
Tombol yang berguna untuk mengatur kecepatan rana atau yang lebih dikenal dengan sebutan Shutter Speed.
6. Shutter
Tombol yang digunakan ketika anda akan mengambil gambar.
7. Grip
Grip merupakan pegangan kamera yang menonjol pada bagian kanan kamera,Bagian tersebut memang didesain menonjol agar sang pengguna dapat dengan nyaman memegang kamera saat akan melakukan aktivitas fotografi.
8. Tombol Lensa
Tombol yang berfungsi untuk mengunci lensa denagn bodi kamera anda.
9. Lensa
10. Stabilizer
Tombol yang berfungsi untuk menstabilkan gambar, biasanya terdapat pada lensa yang dilengkapi dengan auto focus.
11. Tombol Flash
Tombol yang berfungsi untuk menyalakan fitur flash pada kamera anda.

kamera, slr, canon, harga, jual, toko,
Kamera Bagian Belakang
12. Finder
Finder adalah Jendela Bidik.
13. Monitor LCD atau Layar LCD
Berfungsi untuk melihat gambar, mengatur settingan pada kamera dan melihat berbagai fitur lainnya pada kamera anda.
14. Tombol Navigasi
Tombol yang berfungsi untuk menggerakkan atau mengendalikan kamera saat melihat gambar yang telah anda ambil sebelumnya. Tombol navigasi hadir dalam 3 bentuk berbeda yaitu scroll, analog dan tombol 4 arah biasa.
15. Tombol AV
Tombol yang berfungsi untuk mengatur aperture
16. Tombol Fn/Q
Tombol ini berfungsi untuk mengatur white balance atau metering.
17. Tombol Zoom in Zoom Out
Jika pada kamera digital biasa tombol ini berfungsi untuk memperbesar atau memperdekat objek yang kan kita ambil gambarnya, namun pada kamera SLR dan DSLR kedua tombol ini memiliki fungsi yang berbeda. Kedua tombol ini memang tetap berfungsi untuk memperbesar, namun hanya memperbesar gambar yang telah kita selesai ambil dan  muncul pada LCD.
18. Tombol Life View
Tombol ini berfungsi untuk membidik gambar melalui Layar LCD, jadi anda dapat melakukan pembidikan gambar dalam dua cara yaitu melalui finder atau melalui layar LCD.
19. Tombol Menu dan Info
20. Tombol Preview
Tombol yang berfungsi untuk melihat hasil jepretan anda, atau bisa juga dikatan tombol yang berfungsi ketika anda ingin masuk ke galeri penyimpanan foto dan video yang telah anda abadikan.
21. Tombol Hapus

Sumber : http://kliknklik.com/blogs/mengenal-berbagai-tombol-dan-fungsinya-pada-kamera-slr-canon/

Jenis-jenis sistem operasi pada handphone

Beberapa tahun yang lalu, persaingan di industri handphone hanya berlaku untuk para vendor dengan produk-produknya. Kini persaingan juga terjadi di antara pengembang sistem operasi, dan para pengembang ini bukan sekedar developer namun terdiri dari perusahaan-perusahaan besar, seperti Google, Apple dan Microsoft. Sistem operasi henpon kini memegang peranan penting dalam kesuksesan sebuah produk henpon. Perkembangan sistem operasi pun sangat luar biasa, bukan lagi hanya soal user interface tapi juga dukungan aplikasi dan performa.

Saat ini kita disuguhi beberapa sistem operasi ternama, seperti Android, iOS, Windows Phone dan BlackBerry. Bisa dibilang, Android dan iOS adalah sistem operasi yang mengubah wajah dunia OS handphone menjadi seperti sekarang ini. Keduanya pun terbilang mapan dengan ekosistem yang luas, sementara Windows Phone dan BlackBerry masih terus mengejar keduanya. Nah, untuk berkenalan dengan sistem operasi henpon yang ada saat ini, simak yuk profilnya masing-masing.

ANDROID

Muncul pertama kali pada tahun 2009, Android dengan cepat menguasai pasar handphone, ini tak lain berkat strategi membuat aliansi dengan para pabrikan handphone atau disebut OHA (Open Handset Alliance). Ditambah dengan kebijakan opensource, karena Android menggunakan kernel Linux, OS buatan Google ini banyak diterapkan di beragam merek handphone, mulai dari merek ternama hingga merek gurem.

Kunci sukses OS Android juga terletak pada dukungan aplikasinya yang luas, dengan Google Play Store yang kini tercatat ada sekitar ratusan ribu lebih aplikasi tersedia untuk diunduh pengguna. Kebebasan adalah kunci sukses lain di Android, dengan OS Android pengguna maupun vendor diberikan kebebasan dalam memodifikasi OS tersebut, mulai dari user interface-nya, tema maupun performanya.

Maka wajarlah saat ini Android menjadi OS yang paling banyak penggunanya di seluruh antero jagat. Dalam waktu singkat mampu melampaui dan mengungguli beberapa OS lainnya. Bahkan saat ini menjadikan pesaingnya antara lain OS BlackBerry dan Windows Phone bekerja keras untuk mengungguli OS si Robot hijau ini.

iOS

Sistem operasi milik Apple ini muncul pertama kali bersamaan dengan iPhone generasi awal pada tahun 2007, saat itu namanya masih iPhone OS. Seperti halnya kebijakan Apple di perangkat computer, Apple pun membatasi penggunaan iOS hanya untuk produk-produk mereka sendiri. Sistem operasi ini diterapkan pada iPhone, iPad, dan iPod Touch.

Dengan kebijakan seperti ini Apple dapat leluasa mengembangkan iOS dan hardware secara seirama, sehingga saling mendukung. Meski kalah dari Android dalam hal jumlah penerapan di produk, namun iOS unggul dari sisi online store-nya. App Store di iOS adalah gebrakan yang awalnya dikenalkan oleh sistem operasi ini, kini App Store telah dihuni oleh 700 ribu lebih aplikasi yang siap diunduh. Sistem user interface iOS sangat intuitif bagi pengguna, rasanya hampir mirip dengan UI Mac OS X yang mengandung elemen slider, switch, dan tombol.

Makanya iOS ini menjadi begitu ekslusif dan memiliki fanatisme sendiri. Sebab disamping memiliki keunggulan yang sangat tinggi, perangkat handphone yang menggunakan iOS ini terbilang memiliki pangsa kelas atas. Hingga bisa dibilang handphone premium.

WINDOWS PHONE

Kehadiran Windows Phone adalah untuk menggantikan peran Windows Mobile. Berbeda dari kebijakan terdahulu, kini Microsoft memfokuskan Windows Phone untuk menyasar end-user, bukan lagi perusahaan.
Namun, jalan terjal dan berliku mesti dilalui Windows Phone yang pertama kali muncul dalam versi 7. Banyak yang menilai Windows Phone 7 gagal di banyak sektor, karena itu Microsoft dengan cepat merilis Windows Phone 8 yang kernelnya menggunakan Windows NT, serupa dengan yang diterapkan di OS Windows 8. Windows Phone memiliki user interface Live Tiles, bentuknya kotak-kotak dan mampu menampilkan live update di widget aplikasinya.

Dalam memasarkan Windows Phone, awalnya Microsoft menjalin kerja sama dengan Nokia yang menghadirkan handphone Lumia, belakangan beberapa vendor juga ikut merilis produk Windows Phone, seperti HTC dan Samsung. Sistem operasi ini yang dilindungi lisensi dan hak paten milik Microsoft, karenanya setiap vendor yang ingin menerapkan Windows Phone mesti merogoh kocek.

Meski menjanjikan, Windows Phone masih harus membuktikan diri di pasaran, apalagi dukungan aplikasinya yang ditampung Windows Phone Store masih sekitar 100 ribu aplikasi. Karena memiliki lisensi dan mesti membayar dalam penggunaan OS ini menjadikan handphone ini masih tak dilirik oleh vendor handphone merek lokal, alasanya tentu menjadikan handphone ini memiliki harga jual yang tinggi dan menjadi tak kompetitif dari sisi harga.

BLACKBERRY

Awalnya dikenal sebagai perangkat pendukung bisnis yang memiliki fitur messaging lengkap, salah satu fitur yang fenomenal adalah BBM (BlackBerry Messenger). Tak jauh beda dengan iOS yang dimiliki oleh iPhone, OS ini hanya bisa diterapkan di perangkat handphone yang dikeluarkan oleh BlackBerry.

Namun seiring perkembangan teknologi, pasar BlackBerry mulai tergerus oleh perangkat Android dan iPhone. Layanan BBM yang dulunya begitu fenomenal kini tersaingi oleh layanan serupa yang banyak dijumpai di OS android dengan kemampuan dan fungsi yang lebih variatif.

Sadar bahwa sistem operasi harus eksis dan menjadi kunci sukses, RIM (Research In Motion) yang kini berganti nama menjadi BlackBerry Limited mencoba meramu sistem operasi baru untuk perangkat BlackBerry. Hingga akhirnya pada akhir Januari lalu, lahirlah OS BlackBerry 10 dikenalkan pada public bersamaan dengan produk handphone terbarunya BB Z10 dan Q10.

Harus diakui BlackBerry 10 mengusung banyak inovasi, seperti sistem predictive input keyboardnya yang unik dan mudah digunakan, dan kemampuan multitasking yang luar biasa. Namun, BlackBerry 10 masih harus membuktikan diri, jangan sampai kembali mengandalkan fitur BBM. Sembari menunggu BlackBerry 10 di pasar, jumlah aplikasi di BlackBerry App World untuk OS ini masih harus tumbuh dulu.
 
Sumber : http://whatsgadget.blogspot.com/2013/03/jenis-jenis-sistem-operasi-handphone.html

Rabu, 26 Maret 2014

BAB 1
EKONOMI KREATIF DAN KETERBUKAAN

KETERBUKAAN


Keterbukaan adalah sikap mental yang mendukung sistem pelaksanaan pemerintahan yang transparan yang ciri-cirinya adalah kesediaan untuk memberikan informasi yang benar dan terbuka terhadap masukan atau permintaan orang lain.
Konsep Ekonomi Kreatif merupakan sebuah konsep ekonomi di era ekonomi baru yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan  ide dan stock of knowledge dari Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai faktor produksi utama dalam kegiatan ekonominya. Struktur perekonomian dunia mengalami transformasi dengan cepat seiring dengan pertumbuhan ekonomi, dari yang tadinya berbasis Sumber Daya Alam (SDA) sekarang menjadi berbasis SDM, dari era pertanian ke era industri dan informasi. Alvin Toffler (1980) dalam teorinya melakukan pembagian gelombang peradaban ekonomi kedalam tiga gelombang. Gelombang pertama adalah gelombang ekonomi pertanian. Kedua, gelombang ekonomi industri. Ketiga adalah gelombang ekonomi informasi. Kemudian diprediksikan gelombang keempat yang  merupakan gelombang ekonomi kreatif dengan berorientasi pada ide dan gagasan kreatif.

Menurut ahli ekonomi Paul Romer (1993), ide adalah barang ekonomi yang sangat penting, lebih penting dari objek yang ditekankan di kebanyakan model-model ekonomi. Di dunia dengan keterbatasan fisik ini, adanya penemuan ide-ide besar bersamaan dengan penemuan jutaan ide-ide kecil-lah yang membuat ekonomi tetap tumbuh. Ide adalah instruksi yang membuat kita mengkombinasikan sumber daya fisik yang penyusunannya terbatas menjadi lebih bernilai. Romer juga berpendapat bahwa suatu negara miskin karena masyarakatnya tidak mempunyai akses pada ide yang digunakan dalam perindustrian nasional untuk menghasilkan nilai ekonomi.
Howkins (2001) dalam bukunya “The Creative Economy” menemukan kehadiran gelombang ekonomi kreatif setelah menyadari pertama kali pada tahun 1996 ekspor karya hak cipta Amerika Serikat mempunyai nilai penjualan sebesar US$ 60,18 miliar yang jauh melampaui ekspor sektor lainnya seperti otomotif, pertanian, dan pesawat. Menurut Howkins ekonomi baru telah muncul seputar industri kreatif yang dikendalikan oleh hukum kekayaan intelektual seperti paten, hak cipta, merek, royalti dan desain. Ekonomi kreatif merupakan pengembangan konsep berdasarkan aset kreatif yang berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi. (Dos Santos, 2007).

 Di Indonesia harapan untuk membangkitkan ekonomi rakyat sering kita dengarkan karenapengalaman ketika krisis multidimensi tahun 1997-1998 usaha kecil telah terbukti mampumempertahankan kelangsungan usahanya, bahkan memainkan fungsi penyelamatan dibeberapa sub-sektor kegiatan. Fungsi penyelamatan ini segera terlihat pada sektor-sektorpenyediaan kebutuhan pokok rakyat melalui produksi dan normalisasi distribusi.
Bukti tersebut paling tidak telah menumbuhkan optimisme baru bagi sebagian besar orang yang menguasai sebagian kecil sumberdaya akan kemampuannya untuk menjadi motor pertumbuhan bagi pemulihan ekonomi. Harapan ini menjadi semakin kuat ketika muncul keberanian untuk mempercepat pemulihan dengan motor pertumbuhan UKM. 
tentang faktor dominan apa yang membuat harapan tersebut tidak terwujud. Berbicara
mengenai UKM di Indonesia menganut cakupan pengertian yang luas pada seluruh sektor ekonomi termasuk pertanian, serta menggunakan kreteria aset dan nilai penjualan sebagai ukuran pengelompokan sesuai UU Nomor 9/1995 tentang usaha kecil dan Inpres Nomor 10/1999 tentang pembinaan usaha menengah.

Semangat baru dunia yang menggeluti usaha kecil dan menengah (SME) juga telah
berketetapan hati untuk menjadikan UKM sebagai motor pertumbuhan ekonomi di masa
depan. Pernyataan ini paling tidak telah menjadi kesadaran baru bagi kalangan pelaku
UKM di kawasan Asia Pacific sebagai mana mereka kemukakan di depan para Menteri
yang membidangi UKM forum APEC yang bertemu di kota Christchurch New Zealand
tahun 1999. Pengalaman, keyakinan dan harapan inilah yang kemudian menggelora
menjadi semangat yang terus didengungkan hingga saat ini.

1.2. Perkembangan Politik Pengembangan Ekonomi Arus Bawah



Sebenarnya sejak kemerdekaan upaya memperkuat ekonomi masyarakat lapis bawah atau pernah secara eksplisit disebut perekonomian rakyat ditekankan pada tiga sektor yaitu:
·         pertanian termasuk perkebunan dan perikanan, perdagangan terutama perdagangan eceran
·         dan perindustrian rakyat. Sementara infrastruktur perkuatan keuangan masih sering dikaitkan dengan pembangunan pemerintahan di dalam negeri sehingga di masing-masing desa yang sudah maju dilengkapi dengan lembaga keuangan milik desa.

Pada masa itu secara kelembagaan upaya meningkatkan kehidupan ekonomi rakyat
diperkuat dengan perhatian khusus melalui pengembangan Koperasi pada sektor pertanian dan industri kerajinan. Dan pemerintah ketika itu membentuk Direktorat kemudian
meningkat menjadi Direktorat Jenderal Koperasi yang pernah dikaitkan dengan
Departemen Dalam Negeri, Departemen Transmigrasi dan bahkan Departemen Koperasi tersendiri.
Pada masa awal orde baru hingga akhir Repelita I keadaannya masih hampir sama. Hanya secara khusus dilahirkan Instruksi Presiden No. 4/1973 tentang Badan Usaha Unit Usaha yang meskipun formatnya luas tetapi pada dasarnya tetap memecahkan masalah ekonomi beras. Keadaan ini berjalan dan untuk menampung perluasan dan pengembangan

Pada sektor industri terutama industri kerajinan rakyat dan rumah tangga yang kemudian disebut dengan industri kecil secara khusus juga mendapat perhatian. Perkembangan hingga akhir Repelita II masih tetap sama. Pada tahun 1978 untuk meningkatkan peran perekonomian arus bawah di luar aspek sektoral teknis diangkatlah dua Menteri Muda
yang ditugasi membantu dalam hal penggunaan produksi dalam negeri dan urusan
koperasi.  Menteri Muda Urusan Koperasi juga ditugasi mengkordinir pembinaan pengusaha golongan ekonomi lemah dalam rangka pelaksanaan peningkatan penggunaan produksi dalam negeri. Pembinaan pengusaha golongan ekonomi lemah (PEGEL) menjadi meluas dan terkait dengan kelembagaan koperasi, sehingga berkembang koperasi pedagang pasar.
Pada tahun 1983 hingga 1993 pola ini terus diperluas dan dilanjutkan hingga lahirlah
perhatian secara khusus kepada industri kecil dengan terbentuknya Badan Pengembagan Industri Kecil (BIPIK) pada Departemen Perindustrian. Namun pada masa 1983 dibentuk pula Departemen Koperasi yang bekerjasama secara erat dengan Departemen Perindustrian dan Departemen Tenaga Kerja yang kemudian terkenal dengan TRIO SUBUH yaitu Sudomo-Bustanil-Hartarto yang menjadi landasan pengembangan industri kecil yang terkait dengan penciptaan lapangan kerja dengan dukungan kelembagaan koperasi.

secara khusus industri kecil dan kemudian meluas pada sektor yang lain seperti
perdagangan dan sektor lainnya. Keputusan politik akhirnya ditetapkan ketika Presiden Soeharto menyusun Kabinet Pembangunan VI dengan merubah Departemen Koperasi menjadi Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil sehingga kemudian dibentuk Direktur Jenderal Pembinaan Pengusaha Kecil. Selanjutnya khusus untuk pembinaan usaha kecil ditangani dengan membentuk Direktorat Jenderal Industri Kecil. Pada masa reformasi di bawah kepemimpinan Presiden Habibie tugas Departemen Koperasi diperluas lagi dengan lingkup koperasi dan pengusaha kecil dan menengah.
Selanjutnya pada masa Pemerintahan Presiden Abdulrahman Wahid Departemen Koperasi dan PKM dirubah menjadi Kementerian Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah.

Untuk menangani program operasional dibentuk Badan Pengembangan
Sumberdaya Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah (BPS-KPKM) yang dipimpin oleh Menteri Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah. Dalam masa ini 1999- 2001 sebenarnya dilakukan pemisahan antara penyusunan kebijakan dan koordinasi program pengembangan UKM dengan program operasional. Dalam hal ini Kementerian menjalankan kebijkaan dan BPS-KPKM menjalankan program operasional pengembangan UKM. Namun masa itu hanya berlangsung sebentar dan Presiden Megawati Sukarnoputri kemudian menghapuskan BPS-KPKM dan menggabungkannya kedalam Kementerian Koperasi dan UKM. Keracuan antara tugas operasional dan penyusunan kebijakan bercampur aduk dan praktis penyelesaian kebijakan banyak yang terbengkalai. Dalam masa Kabinet Indonesia Bersatu formatnya masih tetap sama tetapi peraturan Presiden yang mengatur organisasi Kementerian tidak memberikan peluang


untuk menjalankan secara langsung dan lugas kegiatan operasional. Sampai dengan posisitahun 2005 ini praktis struktur birokrasi pemberdayaan koperasi dan UKM tingkatnasional masih sama, hanya pada tingkat daerah seluruh instansi di daerah telah menjadi lembaga daerah.

 ARAH DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH

Era reformasi saat ini memberikan peluang bagi perubahan paradigma pembangunan nasional dari paradigma pertumbuhan menuju paradigma pemerataan pembangunan secara lebih adil dan berimbang. Perubahan paradigma ini antara lain diwujudkan melalui kebijakan otonomi daerah dan perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diatur dalam satu paket undang-undang yaitu Undang-Undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Kebijakan pemberian otonomi daerah dan desentralisasi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada daerah merupakan langkah strategis dalam dua hal. Pertama, otonomi daerah dan desentralisasi merupakan jawaban atas permasalahan lokal bangsa Indonesia berupa ancaman disintegrasi bangsa, kemiskinan, ketidakmerataan pembangunan, rendahnya kualitas hidup masyarakat, dan masalah pembangunan sumber daya manusia (SDM). Kedua, otonomi daerah dan desentralisasi fiskal merupakan langkah strategis bangsa Indonesia untuk menyongsong era globalisasi ekonomi dengan memperkuat basis perokonomian daerah.
Otonomi yang diberikan kepada daerah kabupaten dan kota dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggungjawab kepada pemerintah daerah secara proporsional. Artinya, pelimpahan tanggungjawab akan diikuti oleh pengaturan pembagian, dan pemanfaatan dan sumberdaya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Hal-hal yang mendasar dalam undang-undang ini adalah kuatnya upaya untuk mendorong pemberdayaan masyarakat, pengembangan prakarsa dan kreativitas, peningkatan peran serta masyarakat, dan pengembangan peran dan fungsi DPRD. UU ini memberikan otonomi secara penuh kepada daerah kabupaten dan kota untuk membentuk dan melaksanakan kebijakan menurut prakarsa dan aspirasi masyarakatnya. Artinya, saat sekarang daerah sudah diberi kewenangan penuh untuk merencanakan, melaksanakan, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi kebijakan-kebijakan daerah. Dengan semakin besarnya partisipasi masyarakat ini, desentralisasi kemudian akan mempengaruhi komponen kualitas pemerintahan lainnya. Salah satunya berkaitan dengan pergeseran orientasi pemerintah, daricommand and control menjadi berorientasi pada tuntutan dan kebutuhan publik. Orientasi yang seperti ini kemudian akan menjadi dasar bagi pelaksanaan peran pemerintah sebagai stimulator, fasilitator, koordinator dan entrepreneur(wirausaha) dalam proses pembangunan.
Arahan yang diberikan oleh UU No 22 Tahun 1999 sudah sangat baik. Tetapi benarkah ia dapat mewujudkan pemerintah daerah otonom yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel secara berkesinambungan? Jawabannya tergantung pada formula atau rumusan yang diberikan oleh peraturan-peraturan pemerintah dan peraturan pelaksanaan lainnya. Apabila semua peraturan pelaksanaan tersebut sudah searah dengan undang-undang tersebut maka kemungkinan untuk mencapai tujuan tersebut akan semakin besar. 
 
OTONOMI DAERAH SEBAGAI UPAYA MEMPERKUAT BASIS PEREKONOMIAN DAERAH
Saat ini, hampir tiap negara bersiap-siap untuk menyambut dan menghadapi era perdagangan bebas, baik dalam kerangka AFTA, APEC maupun WTO. Setiap negara berupaya secara maksimal untuk menciptakan rerangka kebijakan yang mampu menciptakan iklim perekonomian yang kondusif. Hal tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan investasi dalam negeri serta mampu mendorong masyarakat untuk bermain di pasar global. Salah satu implikasi dari kondisi di atas adalah adanya tuntutan masyarakat yang semakin tinggi terhadap efisiensi, dan efektivitas sektor publik (pemerintahan). Hal tersebut disebabkan pasar tidak akan kondusif jika sektor publiknya tidak efisien.
Pemberian otonomi daerah diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas sektor publik di Indonesia. Dengan otonomi, Daerah dituntut untuk mencari alternatif sumber pembiayaan pembangunan tanpa mengurangi harapan masih adanya bantuan dan bagian (sharing) dari Pemerintah Pusat dan menggunakan dana publik sesuai dengan prioritas dan aspirasi masyarakat.
Dengan kondisi seperti ini, peranan investasi swasta dan perusahaan milik daerah sangat diharapkan sebagai pemacu utama pertumbuhan dan pembangunan ekonomi daerah (enginee of growth). Daerah juga diharapkan mampu menarik investor untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta menimbulkan efek multiplier yang besar.
Pemberian otonomi daerah diharapkan dapat memberikan keleluasaan kepada daerah dalam pembangunan daerah melalui usaha-usaha yang sejauh mungkin mampu meningkatkan partisipasi aktif masyarakat, karena pada dasarnya terkandung tiga misi utama sehubungan dengan pelaksanaan otonomi daerah tersebut, yaitu:
  1. Menciptakan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah
  2. Meningkatkan kualitas pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat
  3. Memberdayakan dan menciptakan ruang bagi masyarakat untuk ikut serta (berpartisipasi) dalam proses pembangunan.
Dari aspek pelaksanaan, Pemerintah Daerah dituntut mampu menciptakan sistem manajemen yang mampu mendukung operasionalisasi pembangunan daerah. Salah satu aspek dari pemerintahan daerah yang harus diatur secara hati-hati adalah masalah pengelolaan keuangan daerah dan anggaran daerah. Anggaran Daerah atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan instrumen kebijakan yang utama bagi Pemerintah Daerah.
Untuk memastikan bahwa pengelolaan dana publik (public money) telah dilakukan sebagaimana mestinya (sesuai konsep value for money), perlu dilakukan evaluasi terhadap hasil kerja pemerintah daerah. Evaluasi dapat dilakukan oleh pihak internal yang dapat dilakukan oleh internal auditor  maupun oleh eksternal auditor, misalnya auditor independen. Untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas publik, pemerintah daerah perlu membuat Laporan Keuangan yang disampaikan kepada publik. Pengawasan dari semua lapisan masyarakat dan  khususnya dari DPRD mutlak diperlukan agar otonomi yang diberikan kepada daerah tidak “kebablasan” dan dapat mencapai tujuannya.
sumber : 
http://cindyyulenda.blogspot.com/2011/01/makalah-pkn.htm

Makalah kewarganegaraan ekonomi kreatif

BAB 1
EKONOMI KREATIF DAN KETERBUKAAN

KETERBUKAAN


Keterbukaan adalah sikap mental yang mendukung sistem pelaksanaan pemerintahan yang transparan yang ciri-cirinya adalah kesediaan untuk memberikan informasi yang benar dan terbuka terhadap masukan atau permintaan orang lain.
Konsep Ekonomi Kreatif merupakan sebuah konsep ekonomi di era ekonomi baru yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan  ide dan stock of knowledge dari Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai faktor produksi utama dalam kegiatan ekonominya. Struktur perekonomian dunia mengalami transformasi dengan cepat seiring dengan pertumbuhan ekonomi, dari yang tadinya berbasis Sumber Daya Alam (SDA) sekarang menjadi berbasis SDM, dari era pertanian ke era industri dan informasi. Alvin Toffler (1980) dalam teorinya melakukan pembagian gelombang peradaban ekonomi kedalam tiga gelombang. Gelombang pertama adalah gelombang ekonomi pertanian. Kedua, gelombang ekonomi industri. Ketiga adalah gelombang ekonomi informasi. Kemudian diprediksikan gelombang keempat yang  merupakan gelombang ekonomi kreatif dengan berorientasi pada ide dan gagasan kreatif.

Menurut ahli ekonomi Paul Romer (1993), ide adalah barang ekonomi yang sangat penting, lebih penting dari objek yang ditekankan di kebanyakan model-model ekonomi. Di dunia dengan keterbatasan fisik ini, adanya penemuan ide-ide besar bersamaan dengan penemuan jutaan ide-ide kecil-lah yang membuat ekonomi tetap tumbuh. Ide adalah instruksi yang membuat kita mengkombinasikan sumber daya fisik yang penyusunannya terbatas menjadi lebih bernilai. Romer juga berpendapat bahwa suatu negara miskin karena masyarakatnya tidak mempunyai akses pada ide yang digunakan dalam perindustrian nasional untuk menghasilkan nilai ekonomi.
Howkins (2001) dalam bukunya “The Creative Economy” menemukan kehadiran gelombang ekonomi kreatif setelah menyadari pertama kali pada tahun 1996 ekspor karya hak cipta Amerika Serikat mempunyai nilai penjualan sebesar US$ 60,18 miliar yang jauh melampaui ekspor sektor lainnya seperti otomotif, pertanian, dan pesawat. Menurut Howkins ekonomi baru telah muncul seputar industri kreatif yang dikendalikan oleh hukum kekayaan intelektual seperti paten, hak cipta, merek, royalti dan desain. Ekonomi kreatif merupakan pengembangan konsep berdasarkan aset kreatif yang berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi. (Dos Santos, 2007).

 Di Indonesia harapan untuk membangkitkan ekonomi rakyat sering kita dengarkan karenapengalaman ketika krisis multidimensi tahun 1997-1998 usaha kecil telah terbukti mampumempertahankan kelangsungan usahanya, bahkan memainkan fungsi penyelamatan dibeberapa sub-sektor kegiatan. Fungsi penyelamatan ini segera terlihat pada sektor-sektorpenyediaan kebutuhan pokok rakyat melalui produksi dan normalisasi distribusi.
Bukti tersebut paling tidak telah menumbuhkan optimisme baru bagi sebagian besar orang yang menguasai sebagian kecil sumberdaya akan kemampuannya untuk menjadi motor pertumbuhan bagi pemulihan ekonomi. Harapan ini menjadi semakin kuat ketika muncul keberanian untuk mempercepat pemulihan dengan motor pertumbuhan UKM. 
tentang faktor dominan apa yang membuat harapan tersebut tidak terwujud. Berbicara
mengenai UKM di Indonesia menganut cakupan pengertian yang luas pada seluruh sektor ekonomi termasuk pertanian, serta menggunakan kreteria aset dan nilai penjualan sebagai ukuran pengelompokan sesuai UU Nomor 9/1995 tentang usaha kecil dan Inpres Nomor 10/1999 tentang pembinaan usaha menengah.

Semangat baru dunia yang menggeluti usaha kecil dan menengah (SME) juga telah
berketetapan hati untuk menjadikan UKM sebagai motor pertumbuhan ekonomi di masa
depan. Pernyataan ini paling tidak telah menjadi kesadaran baru bagi kalangan pelaku
UKM di kawasan Asia Pacific sebagai mana mereka kemukakan di depan para Menteri
yang membidangi UKM forum APEC yang bertemu di kota Christchurch New Zealand
tahun 1999. Pengalaman, keyakinan dan harapan inilah yang kemudian menggelora
menjadi semangat yang terus didengungkan hingga saat ini.

1.2. Perkembangan Politik Pengembangan Ekonomi Arus Bawah



Sebenarnya sejak kemerdekaan upaya memperkuat ekonomi masyarakat lapis bawah atau pernah secara eksplisit disebut perekonomian rakyat ditekankan pada tiga sektor yaitu:
·         pertanian termasuk perkebunan dan perikanan, perdagangan terutama perdagangan eceran
·         dan perindustrian rakyat. Sementara infrastruktur perkuatan keuangan masih sering dikaitkan dengan pembangunan pemerintahan di dalam negeri sehingga di masing-masing desa yang sudah maju dilengkapi dengan lembaga keuangan milik desa.

Pada masa itu secara kelembagaan upaya meningkatkan kehidupan ekonomi rakyat
diperkuat dengan perhatian khusus melalui pengembangan Koperasi pada sektor pertanian dan industri kerajinan. Dan pemerintah ketika itu membentuk Direktorat kemudian
meningkat menjadi Direktorat Jenderal Koperasi yang pernah dikaitkan dengan
Departemen Dalam Negeri, Departemen Transmigrasi dan bahkan Departemen Koperasi tersendiri.
Pada masa awal orde baru hingga akhir Repelita I keadaannya masih hampir sama. Hanya secara khusus dilahirkan Instruksi Presiden No. 4/1973 tentang Badan Usaha Unit Usaha yang meskipun formatnya luas tetapi pada dasarnya tetap memecahkan masalah ekonomi beras. Keadaan ini berjalan dan untuk menampung perluasan dan pengembangan

Pada sektor industri terutama industri kerajinan rakyat dan rumah tangga yang kemudian disebut dengan industri kecil secara khusus juga mendapat perhatian. Perkembangan hingga akhir Repelita II masih tetap sama. Pada tahun 1978 untuk meningkatkan peran perekonomian arus bawah di luar aspek sektoral teknis diangkatlah dua Menteri Muda
yang ditugasi membantu dalam hal penggunaan produksi dalam negeri dan urusan
koperasi.  Menteri Muda Urusan Koperasi juga ditugasi mengkordinir pembinaan pengusaha golongan ekonomi lemah dalam rangka pelaksanaan peningkatan penggunaan produksi dalam negeri. Pembinaan pengusaha golongan ekonomi lemah (PEGEL) menjadi meluas dan terkait dengan kelembagaan koperasi, sehingga berkembang koperasi pedagang pasar.
Pada tahun 1983 hingga 1993 pola ini terus diperluas dan dilanjutkan hingga lahirlah
perhatian secara khusus kepada industri kecil dengan terbentuknya Badan Pengembagan Industri Kecil (BIPIK) pada Departemen Perindustrian. Namun pada masa 1983 dibentuk pula Departemen Koperasi yang bekerjasama secara erat dengan Departemen Perindustrian dan Departemen Tenaga Kerja yang kemudian terkenal dengan TRIO SUBUH yaitu Sudomo-Bustanil-Hartarto yang menjadi landasan pengembangan industri kecil yang terkait dengan penciptaan lapangan kerja dengan dukungan kelembagaan koperasi.

secara khusus industri kecil dan kemudian meluas pada sektor yang lain seperti
perdagangan dan sektor lainnya. Keputusan politik akhirnya ditetapkan ketika Presiden Soeharto menyusun Kabinet Pembangunan VI dengan merubah Departemen Koperasi menjadi Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil sehingga kemudian dibentuk Direktur Jenderal Pembinaan Pengusaha Kecil. Selanjutnya khusus untuk pembinaan usaha kecil ditangani dengan membentuk Direktorat Jenderal Industri Kecil. Pada masa reformasi di bawah kepemimpinan Presiden Habibie tugas Departemen Koperasi diperluas lagi dengan lingkup koperasi dan pengusaha kecil dan menengah.
Selanjutnya pada masa Pemerintahan Presiden Abdulrahman Wahid Departemen Koperasi dan PKM dirubah menjadi Kementerian Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah.

Untuk menangani program operasional dibentuk Badan Pengembangan
Sumberdaya Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah (BPS-KPKM) yang dipimpin oleh Menteri Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah. Dalam masa ini 1999- 2001 sebenarnya dilakukan pemisahan antara penyusunan kebijakan dan koordinasi program pengembangan UKM dengan program operasional. Dalam hal ini Kementerian menjalankan kebijkaan dan BPS-KPKM menjalankan program operasional pengembangan UKM. Namun masa itu hanya berlangsung sebentar dan Presiden Megawati Sukarnoputri kemudian menghapuskan BPS-KPKM dan menggabungkannya kedalam Kementerian Koperasi dan UKM. Keracuan antara tugas operasional dan penyusunan kebijakan bercampur aduk dan praktis penyelesaian kebijakan banyak yang terbengkalai. Dalam masa Kabinet Indonesia Bersatu formatnya masih tetap sama tetapi peraturan Presiden yang mengatur organisasi Kementerian tidak memberikan peluang


untuk menjalankan secara langsung dan lugas kegiatan operasional. Sampai dengan posisitahun 2005 ini praktis struktur birokrasi pemberdayaan koperasi dan UKM tingkatnasional masih sama, hanya pada tingkat daerah seluruh instansi di daerah telah menjadi lembaga daerah.

 ARAH DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH

Era reformasi saat ini memberikan peluang bagi perubahan paradigma pembangunan nasional dari paradigma pertumbuhan menuju paradigma pemerataan pembangunan secara lebih adil dan berimbang. Perubahan paradigma ini antara lain diwujudkan melalui kebijakan otonomi daerah dan perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diatur dalam satu paket undang-undang yaitu Undang-Undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Kebijakan pemberian otonomi daerah dan desentralisasi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada daerah merupakan langkah strategis dalam dua hal. Pertama, otonomi daerah dan desentralisasi merupakan jawaban atas permasalahan lokal bangsa Indonesia berupa ancaman disintegrasi bangsa, kemiskinan, ketidakmerataan pembangunan, rendahnya kualitas hidup masyarakat, dan masalah pembangunan sumber daya manusia (SDM). Kedua, otonomi daerah dan desentralisasi fiskal merupakan langkah strategis bangsa Indonesia untuk menyongsong era globalisasi ekonomi dengan memperkuat basis perokonomian daerah.
Otonomi yang diberikan kepada daerah kabupaten dan kota dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggungjawab kepada pemerintah daerah secara proporsional. Artinya, pelimpahan tanggungjawab akan diikuti oleh pengaturan pembagian, dan pemanfaatan dan sumberdaya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Hal-hal yang mendasar dalam undang-undang ini adalah kuatnya upaya untuk mendorong pemberdayaan masyarakat, pengembangan prakarsa dan kreativitas, peningkatan peran serta masyarakat, dan pengembangan peran dan fungsi DPRD. UU ini memberikan otonomi secara penuh kepada daerah kabupaten dan kota untuk membentuk dan melaksanakan kebijakan menurut prakarsa dan aspirasi masyarakatnya. Artinya, saat sekarang daerah sudah diberi kewenangan penuh untuk merencanakan, melaksanakan, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi kebijakan-kebijakan daerah. Dengan semakin besarnya partisipasi masyarakat ini, desentralisasi kemudian akan mempengaruhi komponen kualitas pemerintahan lainnya. Salah satunya berkaitan dengan pergeseran orientasi pemerintah, daricommand and control menjadi berorientasi pada tuntutan dan kebutuhan publik. Orientasi yang seperti ini kemudian akan menjadi dasar bagi pelaksanaan peran pemerintah sebagai stimulator, fasilitator, koordinator dan entrepreneur(wirausaha) dalam proses pembangunan.
Arahan yang diberikan oleh UU No 22 Tahun 1999 sudah sangat baik. Tetapi benarkah ia dapat mewujudkan pemerintah daerah otonom yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel secara berkesinambungan? Jawabannya tergantung pada formula atau rumusan yang diberikan oleh peraturan-peraturan pemerintah dan peraturan pelaksanaan lainnya. Apabila semua peraturan pelaksanaan tersebut sudah searah dengan undang-undang tersebut maka kemungkinan untuk mencapai tujuan tersebut akan semakin besar. 
 
OTONOMI DAERAH SEBAGAI UPAYA MEMPERKUAT BASIS PEREKONOMIAN DAERAH
Saat ini, hampir tiap negara bersiap-siap untuk menyambut dan menghadapi era perdagangan bebas, baik dalam kerangka AFTA, APEC maupun WTO. Setiap negara berupaya secara maksimal untuk menciptakan rerangka kebijakan yang mampu menciptakan iklim perekonomian yang kondusif. Hal tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan investasi dalam negeri serta mampu mendorong masyarakat untuk bermain di pasar global. Salah satu implikasi dari kondisi di atas adalah adanya tuntutan masyarakat yang semakin tinggi terhadap efisiensi, dan efektivitas sektor publik (pemerintahan). Hal tersebut disebabkan pasar tidak akan kondusif jika sektor publiknya tidak efisien.
Pemberian otonomi daerah diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas sektor publik di Indonesia. Dengan otonomi, Daerah dituntut untuk mencari alternatif sumber pembiayaan pembangunan tanpa mengurangi harapan masih adanya bantuan dan bagian (sharing) dari Pemerintah Pusat dan menggunakan dana publik sesuai dengan prioritas dan aspirasi masyarakat.
Dengan kondisi seperti ini, peranan investasi swasta dan perusahaan milik daerah sangat diharapkan sebagai pemacu utama pertumbuhan dan pembangunan ekonomi daerah (enginee of growth). Daerah juga diharapkan mampu menarik investor untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta menimbulkan efek multiplier yang besar.
Pemberian otonomi daerah diharapkan dapat memberikan keleluasaan kepada daerah dalam pembangunan daerah melalui usaha-usaha yang sejauh mungkin mampu meningkatkan partisipasi aktif masyarakat, karena pada dasarnya terkandung tiga misi utama sehubungan dengan pelaksanaan otonomi daerah tersebut, yaitu:
  1. Menciptakan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah
  2. Meningkatkan kualitas pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat
  3. Memberdayakan dan menciptakan ruang bagi masyarakat untuk ikut serta (berpartisipasi) dalam proses pembangunan.
Dari aspek pelaksanaan, Pemerintah Daerah dituntut mampu menciptakan sistem manajemen yang mampu mendukung operasionalisasi pembangunan daerah. Salah satu aspek dari pemerintahan daerah yang harus diatur secara hati-hati adalah masalah pengelolaan keuangan daerah dan anggaran daerah. Anggaran Daerah atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan instrumen kebijakan yang utama bagi Pemerintah Daerah.
Untuk memastikan bahwa pengelolaan dana publik (public money) telah dilakukan sebagaimana mestinya (sesuai konsep value for money), perlu dilakukan evaluasi terhadap hasil kerja pemerintah daerah. Evaluasi dapat dilakukan oleh pihak internal yang dapat dilakukan oleh internal auditor  maupun oleh eksternal auditor, misalnya auditor independen. Untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas publik, pemerintah daerah perlu membuat Laporan Keuangan yang disampaikan kepada publik. Pengawasan dari semua lapisan masyarakat dan  khususnya dari DPRD mutlak diperlukan agar otonomi yang diberikan kepada daerah tidak “kebablasan” dan dapat mencapai tujuannya.
http://cindyyulenda.blogspot.com/2011/01/makalah-pkn.html