Ekspor adalah penjualan barang ke luar negeri dengan 
menggunakan sistem pembayaran, kualitas, kuantitas dan syarat penjualan 
lainnya yang telah disetujui oleh pihak eksportir dan importir. Proses 
ekspor pada umumnya adalah tindakan untuk mengeluarkan barang atau 
komoditas dari dalam negeri untuk memasukannya ke negara lain. Ekspor 
barang secara besar umumnya membutuhkan campur tangan dari bea cukai di 
negara pengirim maupun penerima. Ekspor adalah bagian penting dari 
perdagangan internasional. Penjualan barang oleh eksportir keluar negeri
 dikenai berbagai ketentuan dan pembatasan serta syarat-syarat khusus 
pada jenis komoditas tertentu termasuk cara penangan dan pengamanannya. 
Setiap negara memiliki peraturan dan ketentuan perdagangan yang 
berbeda-beda. Khusus ekspor komoditas pertanian dan perikanan di 
indonesia sebagaian besar tidak memiliki ketentuan dan syarat yang 
terlalu rumit bahkan pemerintah saat ini mempermudah setiap perusahaan 
untuk mengekspor hasil pertanian dan perikanannya ke luar negeri.
Impor adalah proses pembelian barang atau jasa asing 
dari suatu negara ke negara lain. Impor barang secara besar umumnya 
membutuhkan campur tangan dari bea cukai di negara pengirim maupun 
penerima. Impor adalah bagian penting dari perdagangan internasional. 
Jika perusahaan menjual produknya secara lokal, mereka dapat manfaat 
karena harga lebih murah dan kualitas lebih tinggi dibandingkan pasokan 
dari dalam negeri. Impor juga sangat dipengaruhi 2 faktor yakni, pajak 
dan kuota. Tingkat impor dipengaruhi oleh hambatan peraturan 
perdagangan. Pemerintah mengenakan tarif (pajak) pada produk impor. 
Pajak itu biasanya dibayar langsung oleh importir, yang kemudian akan 
membebankan kepada konsumen berupa harga lebih tinggi dari produknya. 
Demikianlah sebuah produk mungkin berharga terlalu tinggi dibandingkan 
produk yang berasal dari dalam negeri. Ketika pemerintah asing 
menerapkan tarif, kemampuan perusahaan asing untuk bersaing di 
Negara-negara itu dibatasi. Pemerintah juga dapat menerapkan kuota pada 
produk impor, yang membatasi jumlah produk yang dapat dimpor. Jenis 
hambatan perdagangan seperti ini bahkan lebih membatasi dibandingkan 
tarif, karena secara eskpilit menetapkan batas jumlah yang dapat dimpor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar